30 Desember 2008

Batubara

DMO Batubara Ditunda 6 Bulan
Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Setelah molor cukup lama, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara akhirnya batal diterapkan tahun ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerba Pabum), Bambang Setiawan mengatakan, penerapan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri itu ditunda selama enam bulan.

“Kita tunggu enam bulan lagi lah…, mudah-mudahan bisa selesai,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan dalam “Konferensi Pers Akhir Tahun Departemen ESDM”, Selasa, 30 Desember 2008.

Dalam konferensi pers itu, Bambang menyampaikan kinerja Direktorat Minerba Pabum sepanjang 2008. Ketika sesi tanya jawab, seorang wartawan mempertanyakan kebijakan DMO batubara yang tak kunjung dilaksanakan. Saat itulah Bambang mengatakan, penerapan DMO batubara ditunda karena hendak diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah).

“Semula akan diatur melalui Permen (Peraturan Menteri). Tapi kemudian dipandang perlu untuk ditetapkan dalam PP,” jelasnya di depan ratusan hadirin yang memadati ruangan lantai 10, kantor Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Bambang menambahkan, ada 22 PP yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang baru disahkan 16 Desember 2008 lalu. Salah satunya tentang kewajiban pemenuhan pasokan mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. “Nantinya PP DMO Batubara itu akan menjadi aturan teknis bagi UU Minerba,” ujar Bambang lagi.

Dia menambahkan, patokan harga batubara untuk penjualan di dalam negeri pun telah disepakati. Yakni adanya batas atas dan batas bawah, yang ditetapkan setiap bulan. Bambang pun mengakui kalau saat ini harga batubara sedang dalam kondisi menurun.

Kebijakan DMO Batubara sendiri telah ditunggu banyak pihak. Baik produsen maupun konsumen batubara berharap, Permen ESDM tentang DMO Batubara segera disahkan agar ada rule yang jelas untuk penjualan komoditas itu di dalam negeri.

Pada November 2008 lalu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pun menyatakan, pengusaha batubara telah siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Minerba Departemen ESDM, Bambang Gatot Ariyono, juga pernah menjanjikan Permen DMO Batubara akan selesai pada Desember 2008. “Insya Allah Desember nanti Permen DMO Batubara disahkan, dan mulai 2009 sudah bisa diterapkan,” ujarnya pada Jumat, 7 November 2008 lalu.

Bahkan saat itu, Bambang Gatot mengatakan Permen tentang DMO Batubara sudah final dan berada di meje Menteri, tinggal ditandatangani. Namun tunggu punya tunggu, sampai akhir Desember 2008 Permen itu tak kunjung terbit.

Penerapan kebijakan DMO Batubara sendiri sudah ditunggu oleh banyak kalangan terutama konsumen, sejak Agustus 2008. Hal ini guna mengamankan pasokan batubara di dalam negeri yang sering tidak terpenuhi.

Saat harganya bagus, batubara lebih banyak diekspor. Sampai-sampai pembangkit listrik PLN sering mati, karena kekurangan bahan bakar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar